Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen

Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen

Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –– Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta berusia di atas 17 tahun baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

“Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Hal tersebut, ucap Eva, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Terobos Palang Pintu Kereta, Pengemudi Ojek Online Ditabrak KRL, Ini Kata KAI Commuter

“Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir,” imbuh Eva.

Eva menambahkan, jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB.

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP,” kata Eva.

Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.

Baca juga: Sudah Bermasalah di Awal: Proyek Kereta Cepat Terancam Molor, Dana PMN Ternyata Belum Cair

“Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” kata Eva.

Eva mengingatkan, bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal KA, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu.

Selain layanan antigen, ucap Eva, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *