Selasa, 12 Juli 2022 – 13:22 WIB
VIVA Otomotif – Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, terus dikembangkan oleh pihak polisi di Korlantas Polri, agar masyarakat bisa lebih menaati peraturan lalu lintas. Kini Korlantas Polri memiliki sebuah mobil patroli, yang dilengkapi dengan kemampuan itu.
Menurut Bripda Syadam Wira Tama, Bamin Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri sekaligus Analis ETLE Nasional Presisi, sistem tilang elektronik secara mobile ini mengadopsi teknologi dari Jerman bernama Ekin.
Ada dua teknologi Ekin yang digunakan, yaitu Ekin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu rotator, dan Ekin Exporter yang terpasang di dasbor mobil.
“Ekin Patrol G2 mempunyai spesifikasi 11 kamera, di mana bisa menangkap pelanggaran di berbagai sisi. Selain itu, alat ini juga dilengkapi oleh teknologi infrared di mana bisa menangkap pelanggaran pada saat malam hari ataupun kurang cahaya,” ungkap Syadam, dikutip dari YouTube NTMC Channel, Selasa 12 Juli 2022.
Canggihnya, alat ini akan menangkap beberapa pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pelanggaran batas kecepatan, dengan ditunjang fitur ANPR atau Automatic number-plate recognition (pengenal pelat nomor otomatis).
“Menurut riset yang dilakukan oleh Korlantas Polri, alat ini bisa menangkap pelanggaran kecepatan dengan lebih baik,” bilang Syadam.
Lebih canggih lagi, alat ETLE Mobile ini juga memiliki fitur face recognition atau pengenalan wajah pengemudi, sehingga jika pengendara melanggar lalu lintas akan langsung dikenali dan diidentifikasi dengan alat ini.
“Kamera ini dapat menentukan identitas pelanggar hanya dengan melihat dari wajahnya saja,” ujarnya.
Menurut Syadam, dengan ANPR dan face recognition, kamera ETLE Mobile bisa membaca dan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, identitas pengemudi, serta nomor SIM pengemudi.
“Untuk ke depannya, Korlantas Polri akan mengembangkan dua teknologi (Ekin Patrol G2 dan Ekin Exporter) ini untuk bisa meng-capture pelanggaran lebih banyak lagi. Seperti pelanggaran helm, pelanggaran seatbelt, pelanggaran ganjil genap, dan pelanggaran lainnya yang masuk dalam sistem ETLE nasional,” pungkasnya.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.