KPAI Sebut Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Terus Terjadi

KPAI Sebut Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Terus Terjadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Pencatatan ini dilakukan melalui pemantauannya di media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah laporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Menko PMK Minta KPAI Bikin Pedoman untuk Bedakan Tindakan Tegas dan Keras di Sekolah

“Kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di lembaga pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang SD sampai SMA, SMK atau sederajat,” ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Dirinya mengungkapkan terdapat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.

Terdapat tiga kasus yang terjadi di sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sementara sembilan kasus terjadi pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di jenjang SD sebanyak dua kasus, lalu SMP satu kasus.

Lalu lima kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren, madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah  sebanyak 3 kasus, dan satu kasus di tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Depok Kembali Diperiksa terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap 11 Santri

“Rentang usia korban antara 5 sampai 17 tahun,” ungkap Retno.

Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 36 anak perempuan.

Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari, 12 guru, satu pemilik pesantren, satu anak pemilik pesantren, dan satu kakak kelas korban. 

Baca juga: Ditangkap Predator Seksual dengan Modus Guru Agama dan Pengajar Paskibra di SMPN Tangerang Selatan

“Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji,” kata Retno.

Berdasarkan  wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

Lalu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten), Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *