Bisnis  

Kemenparekraf fasilitasi 800 pelaku parekraf dapat SNI CHSE pada 2022

Kemenparekraf fasilitasi 800 pelaku parekraf dapat SNI CHSE pada 2022

Kemenparekraf fasilitasi 800 pelaku parekraf dapat SNI CHSE pada 2022

wargasipil.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan memfasilitasi 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sepanjang 2022.

“Upaya itu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat di Indonesia,” jelas Sandi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sandi menjelaskan berdasarkan survei pada 2022, sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap, terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen. Untuk itu pihaknya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022.

“Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel non bintang dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Adapun pendaftaran telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022, dan dapat diakses melalui laman chse.kemenparekraf.go.id. Selanjutnya, akan ada beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf.

Menparekraf berharap melalui program sertifikasi CHSE ini para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan telah memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”