Kasus Indosurya Ditangani Kejagung dan Bareskrim, KemenKopUKM: Aset Dapat Ditarik untuk Memenuhi Kewajiban Anggota

Kasus Indosurya Ditangani Kejagung dan Bareskrim, KemenKopUKM: Aset Dapat Ditarik untuk Memenuhi Kewajiban Anggota

Kasus Indosurya Ditangani Kejagung dan Bareskrim, KemenKopUKM: Aset Dapat Ditarik untuk Memenuhi Kewajiban Anggota

Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8).

Diperiksa 12 Jam Terkait Korupsi CPO, Eks Mendag Lutfi: Semua Saya Jawab dengan Sebenar-benarnya

Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.

“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucap Zabandi dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Selasa (2/8/2022).

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.

Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Resmikan Bale Rehab Narkoba, Kejati Aceh: Guna Realisasikan Pendoman Jaksa Agung


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *