Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Selama 30 Hari ke Depan, Perintah Siapa?

Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Selama 30 Hari ke Depan, Perintah Siapa?

Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Selama 30 Hari ke Depan, Perintah Siapa?

Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo bakal dijaga ketat selama diamankan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

“(Selama) 30 hari, info dari Itsus,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Baca Juga: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal dijaga ketat selama diamankan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.