Istri Irjen Ferdy Sambo Lapor Polisi soal Pencabulan Oleh Ajudan

Istri Irjen Ferdy Sambo Lapor Polisi soal Pencabulan Oleh Ajudan

VIVA Metro – Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua. Diketahui, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy.

“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut, termasuk adanya kabar yang beredar terkait hubungan asmara antara Brigadir J dengan istri Kepala Divisi Propam.

Istri Irjen Ferdy Sambo Lapor Polisi soal Pencabulan Oleh Ajudan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya, itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” jelas dia.

Tentu, kata dia, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Artinya, bukan karena istri dari Kepala Divisi Propam Polri.

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya.

Pasal 289 itu bebunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap jarak antara Brigadir J dengan Bharada E yang saling baku tembak di rumah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibatnya, Brigadir J yang merupakan supir istri Kepala Divisi Propam itu mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Sedangkan, Bharada E yang diketahui bertugas sebagai pengawal Kepala Divisi Propam itu diamankan untuk diambil keterangannya.

“Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter,” kata Ramadhan.

Berdasarkan hasil Olah TKP, kata Ramadhan, saat itu Brigadir J mengeluarkan tembakan tujuh kali dan Bharada E mengeluarkan tembakan lima kali. Menurut dia, tembakan yang diletuskan Bharada E ini merupakan aksi bela diri.

“Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri, karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri,” jelas dia.

Kemudian, Ramadhan menyebut Bharada E awalnya mendengar suara teriakan minta tolong dari istri Kepala Divisi Propam. Diduga, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk kedalam kamar pribadi Kepala Divisi Propam Irjen Sambo dan istrinya sedang istirahat. Lalu, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dengan menodongkan senjata api ke kepala istri Kepala Divisi Propam.

“Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan senjat pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak ketika Ibu Kadiv Propam berteriak minta tolong, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Mendengar teriakan ibu, maka Bharada E saat itu ada di lantai atas menghampiri tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang leboh 10 meter,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Ramadhan, Bharada E bertanya kepada Brigadir J ada apa. Namun, lanjut dia, Brigadir J malah menjawab dengan letusan tembakan ke arah Bharada E. “Bertanya ada apa, namun direspon dengan tembakan yang dilakukan brigadir J. Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan brigadir J meninggal dunia,” tandasnya.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *