wargasipil.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati dengan adanya penawaran investasi bodong yang mencurigakan apalagi sampai ke modus penipuan berbasis investasi kripto Pig Butchering .
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan, ketika menerima tawaran investasi masyarakat harus mengingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis.
“Legal artinya masyarakat perli teliti legalitas lembaga dan produknya. Sementara, logis artinya memahami proses bisnis yang ditawarkan apakah sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, apabila pelaku menjanjikan imbal hasil tetap dan tanpa risiko dalam perdagangan atau untung besar yang tidak wajar, penawaran tersebut patut diwaspadai.
Kemudian, untuk mengecek apakah suatu penawaran investasi legal, Tongam bilang, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Masyarakat perlu mengecek apakah kegiatan atau produk investasi sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait.
Atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah izin tersebut sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Pasalnya, bisa jadi investasi bodong hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya.
“Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya,” urai dia.
Tongam meminta masyarakat selalu waspada dengan pihak yang mengaku memiliki izin atau mengaku sebagai mitra pemasar aplikasi dan situs investasi.
Untuk itu, perlu dilihat kembali kesesuaian nama dan cara penulisan sebuah entitas investasi.
“Hati-hati sebelum bertransaksi. Pastikan kesesuaian nama dan upaya pelaku untuk segera melakukan transaksi,” tegas dia.
Ia berpesan, apabila masyarakat menjadi korban, segera hentikan upaya transaksi dan laporkan kepada polisi dengan menyampaikan seluruh bukti-bukti yang telah disimpan.
Sebagai informasi, SWI sendiri pada bulan September 2022 menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”