Kamis, 11 Agustus 2022 – 10:59 WIB
VIVA Metro – Polsek Kemang Jakarta Selatan tetap melakukan penahanan terhadap Zulfikar, eks anggota PPSU DKI Jakarta, yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial EL yang juga anggota PPSU. Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial sehingga menyebabkan kasusnya ditangani polisi.
Kapolsek Kemang Kompol Supriyadi mengatakan pelaku Zulfikar telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL. Penetapan Zulfikar sebagai tersangka dilakukan sehari setelah penganiayaan terjadi.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022. Kompol Supriyadi menegaskan dalam kasus ini Zulfikar tetap menjalani proses hukum yang berlaku meski sang korban tidak membuat laporan kepolisian.
“Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka,” ujar Supriyadi dikonfirmasi, Kamis 11 Agustus 2022.
Tersangka Zulfikar saat ini ditahan di Mapolsek Kemang Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan tersebut dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan Zulfikar menyebar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang bertengkar dengan korban, dalam rekaman video amatir yang viral juga pelaku terlihat jelas menendang kepala korban hingga terjatuh dan menabrak korban.
Di sisi lain terkait pelaku sendiri adalah pacar dan juga calon suami korban, korban inisial EL pun urungkan niatnya untuk melaporkan kekasihnya itu ke polisi. Bahkan.
Kepada awak media, dan juga anggota polisi, EL mengaku dirinya dan juga pelaku telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah. “Itu calon suami saya. Dia cemburu,” ujarnya.
EL juga mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan meninggalkan bekas. “Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja,” ujarnya.
EL justru membela kekerasan yang dilakukan pria yang disebut calon suaminya itu dipicu salah paham. “Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan penahanan terhadap Zulfikar itu dilakukan setelah pihaknya membuat laporan tipe A yakni dengan bukti tindak penganiayaan yang terekam dalam video hingga viral di media sosial.
Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat anggota polisi yang melihat, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa pidana yang terjadi. Budi menambahkan polisi membuat laporan tipe A karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.
“Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan,” ujar Budi.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.