Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pembuatan Sumur, Kejati DKI Geledah Kantor PT PGAS Solution

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pembuatan Sumur, Kejati DKI Geledah Kantor PT PGAS Solution

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pembuatan Sumur, Kejati DKI Geledah Kantor PT PGAS Solution

penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti agar membuat terang benderang perkara dugaan tindak pidana korupsi

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah melakukan penggeledahan di kantor PT PGAS Solution dan kediaman mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022, terkait kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti agar membuat terang benderang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018.

Peringatan Keras ke Maming, Guntur Romli: Jangan Jadikan PBNU Tameng Kasus Korupsi!

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan surat perintah penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan penetapan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022.

“Telah melakukan penggeledahan di 2 tempat, yaitu kantor PT PGAS Solution yang beralamat di Jl KH Zainul Arifin No 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal saudara DASW selaku mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma, yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan,” kata Ashari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Kata dia, dalam penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI telah melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang Provinsi Aceh.

Ashari menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh, berawal pada 2018, PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang menyediakan berbagai layanan di bidang energi dan infrastruktur.

Pada saat itu, PT PGAS Solution telah mendapatkan pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal dari PT Taruna Aji Kharisma.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kata Ashari, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300 (Rp 22 miliar lebih).

Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9,5 miliar. Sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300,00 (Rp 31 miliar lebih).

Namun dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan adanya pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal kepada PT PGAS Solutian, sehingga diduga proyek itu fiktif karena tidak pengerjaannya.

Akan tetapi, lanjut Ashari, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution.

“Namun PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo. Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma,” ungkap Ashari.

Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300,00 (Rp 31 miliar lebih).

Bukan Hilang, Mardani H Maming Ziarah Makam Wali Songo saat Dicari KPK


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.