Warga Sipil – Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, masing-masing Syahrullah Nur dan Fahrurozi menyatakan ikrar setia kepada bangsanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Kamis mengatakan ikrar setia NKRI oleh napiter tersebut merupakan bukti bahwa program deradikalisasi yang dilakukan lapas setempat berjalan dengan baik.
“Dengan pernyataan ikrar setia NKRI ini, maka warga binaan bersangkutan siap untuk mencintai NKRI. Dan yang paling penting memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa,” ujar Teguh.
Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI tersebut, Teguh berharap kedua warga binaan bersangkutan untuk terus berbuat baik. Termasuk mampu menyesuaikan diri, beradaptasi dengan lingkungannya, serta aktif dalam mengikuti semua kegiatan pembinaan.
“Dan tetap semangat dalam menjalani sisa pidana di dalam lapas, karena dengan ikrar, bisa jadi penggugur syarat mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi hingga pembebasan bersyarat,” ucapnya.
Selain itu, Teguh juga berpesan agar keduanya bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan yang beriman dan bertaqwa. Sehingga dapat mengimplementasikan cipta, rasa, karsa secara tepat, serta dapat bersikap adil dan menjunjung toleransi beragama di masyarakat.
Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengapresiasi jajaran yang terlibat. Dia memberikan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, Polri, TNI, dan pemerintah daerah di Madiun yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Madiun.
Dia menjelaskan, bahwa ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.
“Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku,” kata Kadek.
Seperti diketahui, Napiter Syahrullah sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan Fahrurozi diduga keras telah melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI). Keduanya dipindah ke Lapas I Madiun dari Rutan Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya sejak Maret 2023.
Baik Syahrullah maupun Fahrurrozi mengaku sudah mantap menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Menurut mereka proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas I Madiun tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan. Tetapi juga sebagai subjek yang dilibatkan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Dalam ikrar tersebut, kedua napiter dengan lantang menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan ikrar setia kepada NKRI. Mereka juga dengan khidmat mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, membaca Pancasila, serta menandatangani berita acara
Sesuai data, saat ini, terdapat enam napiter di Lapas I Madiun. Dari jumlah itu, tiga di antaranya sudah menyatakan ikrar kepada NKRI.