TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaliguS Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo diminta menjadi dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya.
Sehingga diharapkan bisa menjembatani sekaligus memberikan pengetahuan kepada mahasiswa, antara keilmuan sosial dan politik dari sisi teori, dengan realitanya di lapangan.
Sebelumnya, Bamsoet juga diminta menjadi Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, mengajar materi kuliah seputar ekonomi dan kewirausahaan.
Serta telah dipercaya menjadi dosen tetap dengan perjanjian di kampus FISIP Universitas Terbuka, mengajar dua mata kuliah.
“Sebuah kehormatan diundang bergabung dalam keluarga besar Universitas Brawijaya. Mempersiapkan lahirnya para ilmuan sosial dan politik yang tidak hanya kuat secara teori, melainkan juga kuat secara praktik. Tidak hanya memiliki pengetahuan tentang ilmu sosial dan politik, melainkan juga memiliki pengetahuan tentang wawasan kebangsaan,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran dekanat FISIP Universitas Brawijaya, di Jakarta, Selasa (9/8/22).
Jajaran Fisip Universitas Brawijaya yang hadir antara lain, Dekan Fisip Sholih Muadi, Wakil Dekan III Bambang Dwi Prasetyo, Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (BP2M) Moch. Fauzie Said, Staf Ahli Dekan Akhmad Muwafik, Ketua Bidang Kerjasama BP2M Novy Setia Yunas, dan Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat BP2M Irawan Saputra.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi dukungan jajaran FISIP Universitas Brawijaya terkait pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.
Sejalan dengan aspirasi dari berbagai kalangan intelektual lainnya seperti Forum Rektor Indonesia hingga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Bahkan juga sejalan dengan dukungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, serta Majelis Tinggi Agama Konghucu.
“MPR RI dalam dua kali masa jabatan, periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, telah membuat dua Keputusan MPR RI yang pada prinsipnya merekomendasikan penyusunan PPHN. MPR RI periode 2019-2024 telah menyelesaikan rekomendasi tersebut dengan menyelesaikan rancangan PPHN. Sekaligus memiliki terobosan hukum agar PPHN bisa dihadirkan melalui Konvensi Ketatanegaraan, yang akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Ad Hoc yang akan dibentuk dalam Rapat Paripurna MPR RI pada awal September 2022,” jelas Bamsoet.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.