Bisnis  

Daftar 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM

Daftar 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM

Daftar 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM

wargasipil.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menemukan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Terdapat 41 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dituliskan dalam laman resmi BPOM, penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.

Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.

BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.

Efek samping

Lebih lanjut, penambahan BKO Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hornom, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Aapun Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan seperti pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam atau gatal), kesulitan bernafas, sesak dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

BPOM juga menindaklanjuti 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO, berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reni.

Daftar obat tradisional bahan kimia berbahaya

Daftar produk berbahaya berdasarkan penjelasan publik No.PW.02.04.1.4.10.22.16 tanggal 4 Oktober tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Hasil Pengawasan BPOM Periode Oktober 2021-Agustus 2022 sebagai berikut:

  1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
  2. Gan Mao Tong Kaplet
  3. Delcingfungsan Powder
  4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
  5. Pi Yen Pian
  6. Asam Urat
  7. Guci Emas
  8. New Cobra Mas
  9. Pemikat
  10. Samuraten
  11. Super Kecetit Asam Urat
  12. Wantong Pegel Linu
  13. Ramuan Pak Kumis 120 ml
  14. Xian Ling
  15. Tou Gubao
  16. Jamu “Daun Dewa” Asam Urat
  17. Jamu “Daun Dewa: Pegel Linu”
  18. Bintang Dua Mustika Dewa
  19. Greeng Jos Kopi BAPAK
  20. Kopi Cethot
  21. Kuat Lelaki Suromadu 100 ML
  22. Lalake
  23. Metal-X
  24. Urat Madu Black
  25. Kaplet C-100
  26. Africa Black Ant
  27. Herb Viagra
  28. Viagra Gold
  29. Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
  30. Hammer of Thor
  31. Kopi Rempah Grenk
  32. Beruang Putih
  33. Tangkur Ganas
  34. Obat Sakit Gigi Kombinastan
  35. Obat Gatal-gatal Cap Cobra
  36. Ramping Herbal Alami RHA
  37. Pinky
  38. Slim By Mimo
  39. GS Serbuk Guna Sehat
  40. Gaining Weight Capsule
  41. Tang Bing Yao

Informasi lengkap mengenai daftar obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dapat diakses .

Adapun daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan otoritas negara lain periode Oktober 2021-Agustus 2022 dapat diakses .

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”