Sabtu, 17 September 2022 – 05:00 WIB
VIVA Edukasi – Dalam agama Islam terdapat istilah najasah atau najis yang secara bahasa berarti kotoran. Sementara dalam syariat Islam, najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Maka dari itu ketika terkena najis, Muslim dilarang melakukan ibadah dan harus membersihkan diri.
Cara membersihkan najis pun tidak bisa sembarangan. Tentu langkah-langkah membersihkan diri dari najis harus sesuai dengan syariat dan berdasarkan jenisnya.
Perintah membersihkan najis
Perintah membersihkan najis tertera dalam QS Al Baqarah ayat 25 yang artinya:
“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk menyucikan rumahKu bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf, dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.”
Cara membersihkan najis
Dilansir dari situs resmi Kemenag, dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga jenis yang terdiri dari najis mugholladhah, mukhoffafah, dan mutawassithoh. Berikut penjelasan jenis najis dengan contoh dan cara mensucikannya:
- Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi, serta segala keturunannya. Cara membersihkan diri atau benda dari najis ini yaitu membasuh daerah yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu.” (H.R Muslim).
Adapun babi disamakan dengan anjing karena termasuk binatang keji. Firman Allah SWT yang berarti:
“…atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor…” (QS Al An’am ayat 145)
- Najis mukhoffafah (najis ringan) merupakan najis berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengonsumsi selain ASI. Cara membersihkan najis mukhoffafah yaitu dengan memercikkan air pada benda atau anggota tubuh yang terkena meskipun tidak mengalir.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Ummi Qais R.A sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum pernah makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW meminta air lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkena kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R Bukhari dan Muslim).
- Najis mukhoffafah (najis sedang) dibagi menjadi dua macam:
- Najis hukmiyah: najis yang diyakini ada tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa, maupun warnanya seperti air kencing yang sudah lama kering sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda atau anggota tubuh yang kena.
- Najis ‘ainiyah: najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna, dan rasa. Cara membersihkan najis ‘ainiyah yakni dengan membasuh dzat, bau, warna, dan rasanya. Apabila bau dan warna sulit dihilangkan dengan cara dikerok, digosok, maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.