Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru, Ternyata Murah?

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru, Ternyata Murah?

3 menit

Berencana mengurus balik nama sertifikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli? Ketahui dulu biaya rinci yang harus dikeluarkan dan syarat yang harus dilengkapi. Yuk, cek biaya balik nama sertifikat tanah pada artikel ini!

Property People, ada banyak proses yang harus kita lakukan setelah membeli tanah dari orang lain.

Salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tersebut menjadi nama pemilik baru.

Balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting karena sebagai bukti peralihan atas hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru.

Pengurusan sertifikat juga penting sebagai langkah preventif terjadinya sengketa tanah yang berisiko terjadi pada masa mendatang.

Hal tersebut berisiko jika kamu tidak segera menyelesaikan balik nama sertifikat tanah karena menganggap biayanya mahal.

Pada kenyataannya, ternyata biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar dan bisa dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelumnya kamu harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT.

Setelah itu, kamu bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru, Ternyata Murah?

sumber: rumah123.com

Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Hal tersebut perlu kamu siapkan agar pengurusan dokumen lebih mudah.

Berikut rinciannya, Property People.

Syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • dll sesuai kebutuhan

Setelah lengkap, kamu serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN.

Kamu juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.

Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.

Lantas berapa biaya balik nama sertifikat?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Nah, ini bisa menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.

Cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir CNN Indonesia:

  • Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000

Contoh kasus:

  • Jika nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka kamu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
  • Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
  • Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
  • Jika NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
  • Jika nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT

balik nama sertifikat tanah di notaris

sumber: inafina.id

Jika kamu tak ingin ribet dan tak mempunyai waktu untuk mengurusnya maka balik nama sertifikat tanah juga bisa melalui Notaris atau PPAT.

Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

Syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Akta jual beli
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)
  • Dll bila diperlukan

Jika sudah, pertanyaannya berapa biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT?

Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa.

Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.

3. Rincian Biaya Lainnya

sertifikat tanah

sumber: okeproperti.co.id

Property People, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.

Berikut rinciannya:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  • Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.

Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga bisa mencapai jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.

***

Semoga bermanfaat.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, temukan hunian favorit salah satunya Grand Batavia & Cluster Pelican!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *