wargasipil.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memperingatkan para pejabat Polri mengenai gaya hidup yang mewah. Polri diminta memiliki kepekaan terutama dengan kondisi perekonomian saat ini.
Berbicara saat memberikan pengarahan kepada perwira tinggi Mabes Polri di Istana Negara, Jokowi menyebut puluhan negara saat ini dalam posisi rentan. Bahkan, 82 negara kini masuk dalam kategori kekurangan pangan.
Di tengah situasi yang sulit, Jokowi merasa tak elok jika para pejabat kepolisian di Tanah Air mempertontonkan gaya hidup yang cenderung hedon. Jokowi tak ingin melihat pejabat polri gagah-gagahan di depan publik.
“Saya ingatkan, Polres, Kapolres, Kapolda, seluruh pejabat utama tinggi, ngerem total masalah gaya hidup jangan gagah-gagahan karena punya mobil bagus, motor gede yang bagus,” kata Jokowi.
Lantas, berapa sih gaji dan tunjangan Polri yang dianggap Jokowi bisa hidup glamor?
Setidaknya ada empat jabatan tertinggi seorang perwira kepolisian. Mulai dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), dan Inspektur Jenderal (Irjen).
Jenjang kepangkatan ini tentunya memengaruhi besaran gaji yang diterima. Layaknya pegawai negeri sipil (PNS), aparat kepolisian juga mendapatkan sedugang tunjangan yang melekat selain gaji.
Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi. Dalam aturan tersebut, gaji terendah anggota Polri mencapai Rp 1,64 juta, sementara tertinggi mencapai Rp 5,93 juta.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji jenderal polisi di Korps Bhayangkara terbilang cukup bervariasi. Gaji jenderal polisi berkisar antara Rp 3,29 juta hingga Rp 5,93 juta, yang tentunya tergantung dengan masa lama jabatan yang diemban.
Adapun aparat kepolisian juga memperoleh sederet tunjangan yang juga tergantung dari pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.
Dari berbagai tunjangan tersebut, tunjangan terbesar yang diterima aparat kepolisian adalah tunjangan kinerja. Apalagi, Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018.
Misalnya untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp 34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp 29,08 juta hingga Rp 20,69 juta
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”