Jumat, 12 Agustus 2022 – 06:48 WIB
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Foto: Baznas
jpnn.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menurunkan lima nama dari 10 nama yang diajukan oleh Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027.
Hal tersebut diduga justru mencederai kewenangan Wali Kota Cirebon sebagai pemilik otoritas untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas sesuai dengan amanat Pasal 15 Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 15 di dalam aturan tersebut, diuraikan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada Gubernur atau bupati/wali kota.
Namun, Baznas RI hanya menurunkan 5 dari 10 nama yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh peserta calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon Nasuka Faqih dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (11/8/2022).
“Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Wali kota secara penuh,” kata Nasuka.
Nasuka mengungkapkan sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Wali Kota Cirebon. Namun, diduga bukan sepuluh nama, tetapi hanya 5 nama.
“Oleh karena itu adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut diduga membuat wali kota merasa dikebiri kewenanganya, karena wali kota tidak diberi ruang untuk mengkaji karena hanya lima nama yang seharusnya Walikota pilih 5 di antara 10 nama sesuai dengaj penilaian akhir wali kota sebagai fasilitator Baznas di daerah; akibatnya sampai saat ini pelantikannya tertunda sekitar 3 bulan,” ungkapnya.
Nasuka mengatakan kepala daerah gubernur atau Bupati/Wali kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas provinsi, Kabupaten/Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.