Bantu Sarung Tangan Lokal Tembus Amerika dan Eropa, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

Bantu Sarung Tangan Lokal Tembus Amerika dan Eropa, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

Bantu Sarung Tangan Lokal Tembus Amerika dan Eropa, Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE

TRIBUNNEWS.COM – Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan.

Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

Tujuan pemberian fasilitas ini di antaranya untuk meningkatkan ekspor nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri di dalam negeri, dan meningkatkan investasi. Pada akhirnya, pemanfaatan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai. Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai industrial assistane, Bea Cukai terus berupaya menjaring para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, seperti yang dilakukan Bea Cukai Semarang dengan menerbitkan fasilitas KITE kepada PT Life Utama Industries and Trading.

“PT Life Utama Industries and Trading ialah perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan yang terbuat dari kulit. Perusahaan ini memiliki visi menembus pasar Amerika dan Eropa, Bea Cukai pun berkomitmen untuk dapat membantu mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan kepabeanan yang optimal. Salah satu implementasinya adalah dengan menerbitkan izin fasilitas KITE untuk perusahaan ini di awal bulan Juli 2022 lalu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto.

Sebelum izin diterbitkan, Direktur PT Life Utama Industries And Trading, Moon Seung Gu telah memberikan paparan proses bisnis dan gambaran umum badan usaha kepada Bea Cukai Semarang.

Pemaparan proses bisnis merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Apabila telah berhasil mendapatkan fasilitas KITE IKM maka perusahaan mendapat fasilitas berupa pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor dengan disediakan aplikasi khusus,” rinci Sucipto.

Ia pun berharap dengan semakin banyaknya perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE semakin mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga tercapailah tujuan dari gerakan PEN.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *