Minggu, 10 Juli 2022 – 05:05 WIB
Kuasa hukum didampingi keluarga korban SA saat melakukan konfrensi pers. Foto ANTARA
sultra.jpnn.com, BENGKULU – Keluarga korban SA yang meninggal dunia usai menenggak minumas keras di usaha karaoke Ayu Ting Ting menempuh jalur hukum. Dia memperkarakan Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting selaku pemilik karaoke.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyahmengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7).
Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (ant/jpnn)
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyahmengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News
Artikel ini bersumber dari sultra.jpnn.com.