Apakah serigala najis seperti anjing? Pertanyaan tersebut acapkali dilontarkan oleh sejumlah kalangan. Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam? Baca ulasannya di sini!
Melansir dalamislam.info, terdapat salah satu pendapat yang menyebutkan bahwa serigala merupakan hewan yang tidak termasuk dalam golongan anjing dan keturunannya.
Lantas, apakah serigala najis seperti anjing?
Jawaban dari pertanyaan tersebut sebagaimana sumber di atas mengatakan bahwa serigala tidak najis besar sebagaimana anjing.
Jika tersentuh keringat atau liur serigala, maka kamu tak perlu membasuh sebanyak tujuh kali karena serigala bukan termasuk najis besar.
Sebagai informasi, anjing menjadi salah satu hewan yang dihukumi najis mughalladhoh alias najis besar.
Berdasarkan ilmu fikih, cara menyucikan najis besar adalah dengan menggunakan 7 kali basuhan dan satu basuhan dicampur dengan air tanah.
Hal ini termaktub dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya:
“Sucinya bekas salah seorang dari kamu apabila seekor anjing menjilat wadah itu adalah dengan cara engkau membasuhnya sebanyak 7 kali, dan basuhan pertama dicampur dengan debu atau tanah.” (HR. Muslim).
Serigala Tidak Termasuk Hewan yang Sama dengan Anjing
Masih menurut sumber yang sama, hukum serigala sama dengan rubah.
Dalam keterangannya, meskipun rubah mirip dengan anjing, tetapi bukan termasuk keturunan anjing sehingga rubah pun tidak masuk dalam najis besar.
Para ulama menyebutkan bahwa hewan yang bernajis besar seperti anjing adalah hewan yang masuk ke dalam keturunan (anak silang) dari anjing, bukan hewan mirip anjing.
Maka dari itu, meski secara bentuk sama, serigala dan rubah tidak bernajis besar.
Akan tetapi, apabila ada perkawinan silang dari anjing dengan serigala lalu melahirkan anak serigala, maka itu tetap dihukumi bernajis besar.
Pasalnya, lahir dari keturunan anjing atau perkawinan berarti sama dengan hukum najis besar.
Apakah Air Liur Serigala Najis?
Perihal air liur serigala, ada dua pendapat yang memiliki pandangan berbeda.
Satu pendapat mengatakan bahwa air liur serigala itu najis lantaran pada umumnya hewan buas seperti serigala memakan bangkai yang najis.
Sementara itu, pendapat lainnya menyebutkan jika air liur serigala tidak najis layaknya air liur hewan buas sebagaimana pendapat dari mazhab Syafi’i dan Maliki.
Dengan demikian, mengutip dalamislam.info sebagaimana dalil dan pandangan beberapa ulama, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kenajisan serigala dan rubah tidak sama seperti hukum anjing dan keturunannya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian ideal dengan harga terbaik, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Salah satunya seperti The Parc yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.