Jumat, 5 Agustus 2022 – 20:27 WIB
VIVA – Prajurit TNI penjaga perbatasan Republik Indonesia – Malaysia dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 18/Komposit Buritkang yang berada dibawah komando Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo kembali mengukir prestasi.
Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkoba cristal jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg yang diperkirakan senilai Rp1 milyard di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan, barang haram tersebut dibawa tersangka berinisial DS (33 tahun) menggunakan jasa speed boat dari Tawau Malaysia menuju Dermaga Aji Kuning. Saat melintas Pos Dalduk barang bawaan tersangka diperiksa oleh anggota Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Buritkang dan didapati Narkotika Gol. I jenis sabu yang dimasukan kedalam 2 (dua) kemasan minuman soya untuk mengelabuhi petugas.
“Barang Narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Batu Payung Tawau Malaysia berinisial PA. Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali ia membawa Narkotika tersebut dengan iming-iming imbalan sebesar 30 juta apabila sudah tiba di Kota Tarakan Provinsi Kaltara,” kata Letkol Arm Yudhi Ari Irawan dalam keterangan resminya, Jum’at, 5 Agustus 2022.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, dirinya atas nama TNI Angkatan Darat mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang dibawah kepemimpinan Letkol Arm Yudhi Ari Irawan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika Gol I jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, sekaligus mengamankan seorang pelaku berinisial DS, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut.
Brigjen TNI Tatang mengungkapkan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Buritkang telah berhasil mengamankan 1 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam 21 bungkus plastik transparan. Termasuk menyita 2 buah HP, Pasport, KTP, dompet, 3 kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu, 1 buah tas gendong serta uang tunai senilai Rp495.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Reskoba Polres Nunukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.