Rabu, 14 September 2022 – 12:12 WIB
VIVA Edukasi – Surat kuasa adalah salah satu jenis surat yang sering dicari oleh banyak orang. Biasanya, surat ini dimanfaatkan untuk memindahkan otoritas dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa.
Lantas bagaimana cara membuat surat beserta contohnya? Simak ulasan Viva yang dirangkum dari berbagai sumber sebagai berikut.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat tentang pemberian kuasa kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Nantinya, orang tersebut akan melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
izin, surat ini menjadi sebuah bukti pemindahan hak maupun wewenang seseorang pada orang lain. Wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat pemberian kuasa.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Berbeda dengan surat lainnya, surat pemberian memiliki beberapa ciri khusus tersendiri dalam pembuatannya. Diantaranya sebagai berikut.
- Disusun menggunakan bahasa Indonesia baku yang mudah dijangkau.
- Memuat pernyataan tentang kekuasaan atau otoritas kepada wali kuasa.
- Adapun tata bahasa yang digunakan dengan jelas, singkat, dan padat.
Jenis Surat Kuasa
Surat kuasa sendiri terbagi menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan pemberi dan fungsi surat kuasa itu. Jenis-jenis, contoh surat kuasa dan cara membuatnya akan dijelaskan berikut ini.
1. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi adalah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang untuk memberikan kuasa atau wewenang kepada orang yang dipercaya. Nantinya, orang yang diberi kuasa bisa bertindak atas nama pemberi kuasa sesuai dengan yang tertulis di dalam surat kuasa tersebut.
Bagian-bagian yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa pribadi dapat kamu lihat berikut ini.
- Judul surat
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Tujuan diberikannya kuasa kepada si penerima kuasa
- Tempat diikuti tanggal pembuatan surat kuasa
- tanda tangan penerima serta penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai
2. Surat Kuasa Resmi
Selanjutnya ada surat kuasa resmi atau surat kuasa kedinasan. Berbeda dengan surat kuasa pribadi yang dibuat oleh perorangan untuk masalah pribadi pula, surat kuasa resmi dibuat dan ditujukan oleh suatu instansi.
Surat kuasa biasanya dibuat oleh pejabat atau pemimpin di suatu perusahaan yang memberikan wewenang atau kuasa kepada pekerja atau orang yang dipercaya. Orang yang diberi surat kuasa ini nantinya akan dapat bertindak sesuai dengan isi surat kuasa tersebut.
Bagian-bagian yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa resmi tergantung dari masing-masing perusahaan. Namun, secara umum, bagian-bagian yang wajib ada dalam surat kuasa resmi adalah sebagai berikut.
- Kop surat
- Judul surat
- Nomor surat
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Bentuk tugas dan wewenang untuk penerima kuasa
- Tanggal dan tempat ditetapkannya surat kuasa
- Jabatan pemberi kuasa
- tanda tangan pemberi kuasa
- Nama lengkap dan nomor identitas pemberi kuasa
- Cap tugas yang menandakan jika surat kuasa tersebut memiliki ketetapan hukum yang sah
3. Surat Kuasa Khusus
Jenis surat kuasa selanjutnya adalah surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh pihak tertentu yang berkaitan langsung dengan pengadilan. biasanya surat kuasa yang dibuat oleh seseorang pengacara untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pihak pengadilan.
Bagian-bagian dari surat kuasa khusus tidak jauh berbeda dengan surat kuasa pribadi. Perbedaannya hanya terletak pada penjelasan lebih detail mengenai otoritas penerima kuasa (pengacara) untuk bertindak sesuai dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Satu hal yang perlu kamu perhatikan saat membuat surat kuasa adalah dengan memilih penerima kuasa yang benar-benar kamu percaya. Sebab, penerima kuasa ini akan mewakili kamu untuk menyelesaikan segala urusan yang tidak dapat kamu hadiri. Jangan sampai kamu salah memilih penerima kuasa karena bisa jadi surat kuasamu digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Itulah tadi contoh dan cara membuat surat kuasa berdasarkan jenisnya. Semoga artikel ini dapat membantumu menyelesaikan segala urusan, ya.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.