Warga Sipil – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 14 anak binaan telah diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
“Memang, kami telah usulkan agar memberikan hak narapidana anak khususnya remisi pada 2023 tepat hari Kemerdekaan RI kami mengusulkan 14 anak binaan yang dianggap memenuhi syarat,” kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Ternate Karyono dihubungi, Minggu.
Dirinya menyebut, pengusulan tersebut berdasarkan pada syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Oleh karena itu, dalam pengurangan masa menjalani pidana ada syarat-syarat yang menjadi penilaian. Seperti kedisiplinan serta berkelakuan baik dan dari 14 anak binaan tersebut masa usulan remisi pun berbeda-beda ada yang mendapat usulan satu bulan hingga 3 bulan.
Selain itu, kata Karyono, untuk usulan pengurangan masa menjalani pidana disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Direktur Jendral Permasyarakatan dan Direktur Bimbingan kemasyarakatan dan Pengatasan Anak.
Dirinya menambahkan, usulan pengurangan masa menjalani tahan pun bervariatif yang dilihat dari syarat-syarat dan ketentuan itu sendiri ada yang usulan mulai dari satu bulan sampai tiga bulan dan untuk hunian yang berada di lembaga pembinaan anak ini berjumlah 23 orang, 22 masuk pada kategori anak binaan, sedangkan satu orang masih berstatus sebagai tahanan.
“Kami berharap, diberikan remisi ini bisa memberi semangat pada mereka agar selalu berbuat baik, sehingga nantinya setelah pulang nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut mengusulkan sebanyak 752 narapidana tersebar di kabupaten/kota mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili menyatakan, dari jumlah tersebut napi kasus tindak pidana umum sebanyak 611 orang sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 141 orang terdiri dari 34 orang kasus korupsi dan 107 orang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang, ” katanya.
Untuk narapidana yang dinyatakan bebas berjumlah 4 orang dari lapas kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan lapas kelas II B Tobelo, Halmahera Utara.
“Sehingga, mereka yang berhak memperoleh remisi karena syarat – syarat telah dipenuhi seperti berkelakuan baik dalam waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari ulang tahun Proklamasi 17 Agustus 2023,” katanya.