Warga Sipil – Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung, dengan sejumlah pembangunan infrastruktur telah menjadi aset baru dan strategis milik pemerintah provinsi setempat.
Koster di Denpasar, Senin, mengatakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali mendapat fasilitas pinjaman tanpa bunga Program Pemulihan Ekonomi Nasional dari PT Sarana Multi Infrastruktur Kementerian Keuangan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
“Fasilitas pinjaman program PEN yang diterima sebesar Rp1,464 triliun dari usulan Rp1,5 triliun,” kata Koster dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali.
Koster mengatakan anggaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang meliputi pengadaan dan pematangan lahan sebesar Rp1,026 triliun, sisanya untuk pembangunan infrastruktur kawasan, seperti jalan, jembatan, jalan terowongandan jaringan, sebesar Rp438 miliar.
“Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Bali memiliki aset baru yang luas dan sangat strategis yaitu kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dengan luas 326 hektare, yang berasal dari pembebasan lahan, hibah dari Kejaksaan Agung RI, dan hibah dari Kabupaten Klungkung,” ucapnya.
Ia mengemukakan area Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di luar sungai buatan Tukad Unda, Embung Undadan Pelabuhan) seluas 253 hektare, telah diappraisal (dilakukan penilaian) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai total sebesar Rp5 triliun lebih.
“Ini naik 342 persen atau naik tiga kali lipat, dari nilai perolehan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,464 triliun,” ujarnya.
Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, lanjut dia, ditata menjadi tiga zona, yakni Zona Inti dengan luas 43 hektare untuk membangun 15 fasilitas pentas seni dan 12 museum tematik.
Zona Penunjang dengan luas 128 hektare untuk membangun berbagai fasilitas komersial, antara lain: Hotel, Restoran, Auditorium Bung Karno, Bali International Convention Center, Bali Exibhition Center, Pusat Promosi Ekspor Bali, Gelangang Tertutup, Pusat Perbelanjaan, Apartemen, UMKM, Desa Difabel, Rumah Sakit, dan Lapangan Golf.
Selanjutnya Zona Penyangga dengan luas 166 hektare untuk membangun Jalan, Kanal Tukad Unda, Embung Unda, Pelabuhan, Marina, ruang terbuka hijau dan sarana-prasarana lain.
“Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi daya tarik wisata baru dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk memperoleh dana minimum sebesar Rp1,2 triliun yang akan digunakan untuk membangun semua fasilitas di Zona Inti, sehingga tidak membebani APBD,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, telah menugaskan PT Perseroda Pusat Kebudayaan Bali untuk mengelola Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan penyertaan modal sebesar Rp5 triliun lebih.
“Sedangkan pembangunan seluruh fasilitas Zona Penunjang yang merupakan area komersial sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga. Kerja sama pengelolaan PT Perseroda bersama pihak ketiga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah Provinsi Bali,” ucapnya.
Selain itu, tambah Koster, kawasan Pusat Kebudayaan Bali berdampak positif di wilayah Bali Tengah dan Bali Timur, khususnya Kabupaten Klungkung, Gianyar, Karangasem, dan Bangli, antara lain membuka lapangan kerja baru, meningkatkan PAD di wilayah empat kabupaten, serta menyeimbangkan pembangunan antar wilayah.