Warga Sipil – Seorang pria warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pelaku pencurian dan pembobolan rumah kondisi kosong yang tinggal pemiliknya, berinisial ID (25) diancam hukuman tujuh tahun penjara.Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga di Kilometer 12 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Minggu, pada Rabu (9/8) sekitar pukul 22.30 Wita.Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tambah dia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan, setelah ada laporan pencurian dan pembobolan dari pemilik rumah.Kemudian Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara mendapatkan informasi, bahwa ID menawarkan elpiji tabung ukuran tiga kilogram hasil curian kepada orang lain.Personel Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap ID serta menyita sejumlah barang bukti, memeriksa pelaku dan mengakui semua tuduhan pencurian yang dilakukan.”Pelaku ditangkap, Kamis (10/8) di sekitar rumahnya,” ujarnya.Personel menyita barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu tabung elpiji tiga kilogram dan tiga unit telepon genggam atau telepon selular yang dicuri pelaku dari rumah korban.Barang bukti lainnya yang disita berupa satu buah linggis dan balok kayu yang diduga sebagai alat untuk membobol rumah.Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara juga langsung melakukan gelar perkara kasus pencurian dan pembobolan rumah kondisi kosong yang ditinggal pemiliknya tersebut.Selanjutnya berdasarkan dari keterangan korban dan pelaku beserta barang bukti yang disita, menyimpulkan ID ditetapkan sebagai tersangka, demikian Dian Kusnawan.