PAN tetap sodorkan nama Erick Thohir jadi cawapres Prabowo

Warga Sipil – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menyatakan partai-nya tetap menyodorkan nama Erick Thohir (ET), sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.”Tentu karena kedekatan ET dengan kami, prioritas utama,” katanya usai deklarasi empat partai politik mendukung Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu.Bima menjelaskan PAN menawarkan ET yang memiliki kedekatan dan sudah dianggap bagian keluarga PAN. Tetapi kata dia, berdasarkan arahan ketua umum, persoalan cawapres akan dibicarakan bersama-sama di dalam koalisi yang telah dibentuk.Empat Ketua Umum partai politik mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.Selain Erick Thohir yang diusung oleh PAN sebagai cawapres, terdapat nama Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto. “Koalisai ini akan menemukan kesepakatan untuk nama cawapres,” ujar Wali Kota Bogor itu.

Sementara itu, Bakal calon presiden Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Prabowo Subianto menegaskan, persoalan bakal calon wakil presiden (cawapres) segera dimusyawarahkan dengan partai koalisi.”Pembicaraan tentang cawapres, sudah sepakat bahwa kami akan terus berdiskusi, musyawarah mencari calon yang terbaik dan bisa diterima keempat partai,” ktuturnya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.