Warga Sipil – Komnas Perempuan mengingatkan agar peringatan Hari Masyarakat Adat menjadi momentum untuk menguatkan upaya-upaya pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan adat.
“Kami mengapresiasi keteguhan perempuan masyarakat adat, dan mengakui peran penting perempuan masyarakat adat sebagai penjaga garda depan dalam merawat bumi dan menjaga keseimbangan kehidupan manusia dan alam semesta di tengah perubahan iklim secara global,” kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menanggapi Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus.
Komnas mengakui perempuan masyarakat adat juga memiliki peran vital merawat nilai-nilai luhur tradisi yang melekat kuat.
Namun di sisi lain, lanjut Dewi Kanti, masyarakat adat khususnya perempuan rentan mengalami berbagai diskriminasi dan kekerasan yang berdampak pada situasi rentan dan kemiskinan.
“Sebab hingga saat ini masih terjadi pengabaian terhadap pengakuan identitas, kebudayaan, dan keyakinan masyarakat adat,” kata Dewi Kanti.
Ia mencatat perempuan masyarakat adat menghadapi lapisan persoalan serius, antara lain belum adanya payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk pada pemenuhan dan pengakuan hak identitas.
Kemudian tumpang tindihnya Undang-undang di tingkat nasional yang berpotensi pemidanaan pada perempuan masyarakat adat.
“UU Pertambangan Minerba, UU Cipta Kerja, UU Agraria, UU perkebunan, UU Kehutanan, dan lainnya adalah beberapa contoh kebijakan yang membuat rentan masyarakat adat khususnya perempuan adat,” kata Dewi Kanti.