Bisnis  

Jaksa KPK limpahkan berkas perkara mantan bupati Kapuas ke Tipikor

Warga Sipil – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkanberkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahatdan istrinya yang mantan anggota DPR RIAry Egahni Ben Bahatke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kedatangan pada hari ini, kami jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa keduaAry Egahni ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata JPU KPK Zaenurofiqkepada wartawan di Palangka Raya, Kamis.

Dia menuturkan sidang kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Kalteng.

Sebelumnya,Ben Brahim S.Bahatsebagai Bupati Kapuas diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa KPKterdiri atas dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal, yaknjterdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghany.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dijadwalkan melibatkan 15 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut.

“Ben Brahim S.Bahat kami upayakan dalam sepekan ke depan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palangka Raya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas BenBrahim beserta istrinya yang anggota DPR RI AryEgahni sebagai tersangka dugaan korupsi.

.

Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S.Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026.