Warga Sipil – Perusahaan pemilik Facebook, Meta Platforms, didenda1 juta krona Norwegia (Rp1,5 miliar) per hari karena pelanggaran privasi mulai 14 Agustus, kata otoritas perlindungan data Norwegia pada Senin (7/8).
Putusan tersebut dinilai dapat berimplikasi ke Eropa secara lebih luas.
Otoritas bernama Datatilsynet itu pada 17 Juli telah menyatakan Meta akan didenda apabila tidak menangani pelanggaran privasi yang telah ditemukan badan regulasi Norwegia tersebut.
Datatilsynet menyatakan Meta tak bolehmemanen data pengguna di Norwegia, seperti lokasi fisik pengguna, dan menggunakannya untuk iklan tersasar mereka, yang disebut sebagai iklan perilaku yang merupakan model bisnis yang lazim bagi perusahaan teknologi besar.
Meta memiliki waktu paling telat 4 Agustus untuk membuktikan kepada badan regulasi Norwegia itu bahwa mereka telah menangani permasalahan tersebut.
“Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta krona akan berlaku,” kata Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet kepada Reuters.
Denda diterapkanhingga 3 November. Datatilsynet dapat mempermanenkan denda itu berdasarkan Dewan Perlindungan Data Eropa yang memiliki kuasauntuk melakukannya, jika dewan itu sepakat dengan keputusan regulator Norwegia.
Putusan denda itu juga dapat mempengaruhi negara-negara Eropa lainnya. Datatilsynet belum mengambil langkah ini.
Meta pekan lalu menyatakan berniat memberikan pilihan persetujuan kepada pengguna di Uni Eropa sebelum membolehkan kalangan bisnis menargetkan iklan berdasarkan apa yang mereka lihat dalam layanan-layanan seperti Facebook dan Instagram.
Judin menyatakan langkah itu tidak cukup. Meta harus menghentikan segera pengolahan data pribadi, dan sampai mekanisme persetujuan itu aktif dan berjalan.
“Menurut Meta, butuh paling sedikit beberapa bulan bagi mereka untuk bisamenerapkannya … Dan kami tidak tahu bagaimana bentuk mekanisme persetujuan tersebut,” kata Judin.
“Dan (selama itu), hak-hak orang dilanggar, setiap hari,” sambung dia.
Meta menyatakan perubahan tersebut dibuat untuk memenuhi syarat-syarat dari badan regulasi di kawasan tersebut dan berasal dari perintah yang dikeluarkan pada Januari oleh Komisioner Perlindungan Data di Irlandia, yang menilai kembali dasar hukum tentang cara Meta membidik iklan.
Norwegia bukan anggota Uni Eropa tetapi menjadi bagian pasar tunggal Eropa.
Sumber: Reuters