Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Kamis, 4 Agustus 2022 – 08:28 WIB

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Penetapan tersangka Bhrada E ini berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J. Penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC. “Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Sementara hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. “Jam 10,” kata Brigjen Andi.

SemuaTerlibatAkanDiperiksa

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa penembakan di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu malam.

Dedi menyebutkan kasus ini masih berproses, pun dengan Irsus yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *