Warga Sipil – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dikabarkan telah didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dakwaan setebal 45 halaman tersebut menyatakan bahwa Trump diduga terlibat dalam upaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS tahun 2020.
Dalam dakwaan tersebut, Trump dituduh berkonspirasi untuk menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol untuk menghalangi pihak lain agar tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya.
Terdapat enam orang lain yang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun identitas mereka tidak diungkapkan dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kali ketiga pria berusia 80 tahun tersebut menghadapi masalah hukum setelah masa jabatannya sebagai presiden AS berakhir.
Sebelumnya, dia menghadapi dua kasus di negara bagian Florida terkait tuduhan menyimpan dokumen negara secara tidak sah dan upaya menghalangi tugas penyidik.
Selain dua kasus sebelumnya di negara bagian Florida, Donald Trump juga dihadapkan pada kasus di New York yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Akan tetapi, dakwaan yang diajukan pada Selasa ini dianggap sebagai kasus hukum paling berat yang pernah dihadapi oleh Trump.
Adapun yang memimpin kasus penyelidikan terhadap Trump adalah Jaksa Khusus Jack Smith dan beberapa sekutu politiknya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki upaya Trump untuk mencegah Presiden Joe Biden dilantik setelah kemenangan dalam Pemilihan Presiden AS tahun 2020.
Sebelumnya, dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020, Joe Biden berhasil memenangkan kemenangan atas Donald Trump dengan selisih tujuh juta suara.
Akan tetapi, dakwaan dewan juri secara tegas menyatakan bahwa Trump dengan sengaja berusaha menyesatkan rakyat Amerika dengan mengklaim bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.
Setelah dakwaan tersebut diajukan, Trump segera menanggapi dengan menyatakan bahwa kasus itu “tidak lebih dari upaya busuk terbaru yang dilancarkan oleh Keluarga Kriminal Biden” dan menuduh bahwa dakwaan tersebut adalah usaha untuk merusak reputasinya.
Dia juga dianggap terus menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam usahanya untuk menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu.***