wargasipil.com – Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) telah mengukuhkan hukuman penjara 30 tahun bagi pasangan suami istri yang menganiaya dan membuat anak perempuannya kelaparan hingga meninggal. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah atas kasus tersebut.
Dilansir The Star, Sabtu (20/5/2023), media lokal Korsel, The Korea Herald melaporkan bahwa wanita berusia 22 tahun dan pasangannya (29) didakwa menelantarkan anak perempuan usia 2 tahun dan adik laki-lakinya yang berusia 17 bulan dari Oktober 2021 hingga Maret 2022, ketika mereka tidak memberikan nutrisi yang cukup kepada anak-anak tersebut.
Bocah perempuan itu meninggal pada Maret 2022 karena kekurangan gizi parah dan pendarahan otak.
Sekitar waktu itu, pria tersebut – ayah tiri bocah itu – menemukan sang anak pingsan setelah memakan kotoran anjing dan makanannya, tetapi dia tidak menolong bocah itu.
Ditemukan juga bahwa pria itu melakukan kekerasan fisik pada korban saat dia pergi ke tempat sampah untuk mencari makanan.
Hasil autopsi pada anak tersebut – yang beratnya hanya sekitar setengah dari berat rata-rata anak-anak seusianya – menemukan sepotong wortel di dalam sistem pencernaannya.
Penyelidik menemukan bahwa pasangan itu telah berhenti memberi makan bocah itu selama sekitar dua minggu hingga kematiannya.
Diketahui bahwa pasangan itu menerima subsidi pemerintah sebesar 350.000 won dan tunjangan sebesar 400.000 won dari ayah biologis anak tersebut setiap bulan.
Adik laki-laki bocah itu juga mengalami kekurangan gizi parah dan dianiaya secara fisik oleh pasangan tersebut.
Pasangan itu telah didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Kekerasan Anak, yang menyatakan bahwa pembunuhan karena kekerasan anak dapat dihukum setidaknya tujuh tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Di persidangan, ibu bocah tersebut mengklaim bahwa kematian anaknya karena pemukulan oleh suaminya, bukan karena kelaparan.