GenPI.co – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk daerah seluruh Indonesia.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM level 1 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
BACA JUGA: PPKM Jakarta Turun, Anies Baswedan Minta Masyarakat Booster
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/8).
Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.
BACA JUGA: Wagub Riza Buka Suara soal PPKM, Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega
Meski begitu sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan. Namun, PPKM Level 1 sudah memberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah.
1. Aturan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Aturan Mal
BACA JUGA: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Wagub Riza Patria Angkat Bicara
– Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.