wargasipil.com – Seorang tahanan di Malaysia dijerat dakwaan pembunuhan atas kematian seorang tahanan lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) . Dia dituduh membunuh korban gara-gara roti.
Dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (29/3/2023), Mohd Fahrur Radzi Chahat, hanya menganggukkan kepala saat dakwaan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dibacakan untuknya di persidangan yang digelar di Ayer Keroh, Melaka pada Rabu (29/3).
Berdasarkan fakta-fakta kasus, pria berumur 34 tahun itu diduga menyebabkan kematian pria WNI bernama Paidi Atmok Sukar di Kamar 48 lantai pertama Zona A di blok Cekal di Penjara Sungai Udang, Melaka Tengah, pada pukul 14:15 pada 17 Februari lalu.
Terdakwa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Pengadilan menetapkan tanggal 29 Mei untuk persidangan berikutnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa korban yang berusia 47 tahun ditahan satu sel di Penjara Sungai Udang dengan terdakwa yang berasal dari Ledang di Johor.
Kedua pria itu disebut berkelahi setelah tersangka menuduh korban memakan jatah rotinya saat dia (Mohd Fahrur) sedang salat.
Korban meninggal pada 24 Februari setelah seminggu dirawat di Rumah Sakit Melaka.
Hasil autopsi menemukan bahwa dia mengalami luka-luka di kepala dan wajah.
Dokter yang merawatnya membenarkan bahwa WNI tersebut mengalami pendarahan di kepala, benjolan di kepala bagian kiri, serta luka di mata dan telinga kiri.
Mohd Fahrur telah dipenjara sejak 2016 berdasarkan Pasal 304(A) KUHP karena menyebabkan kematian karena kelalaian.