Terlibat Pungli, Dua Kalapas Dibebastugaskan

Terlibat Pungli, Dua Kalapas Dibebastugaskan

Selasa, 02 Agustus 2022 – 07:09 WIB

Terlibat Pungli, Dua Kalapas Dibebastugaskan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto (kiri) didampingi jajaran menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/8). Foto ANTARA

sultra.jpnn.com, MAKASSAR – Langkah tegas diambil Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) ditindak tegas dengan menonaktifkan karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli).

“Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Makassar, Senin (1/8).

Ia menjelaskan, pemanggilan dua kepala lapas tersebut guna pemeriksaan secara internal atas adanya laporan dugaan pungli di lapas masing-masing untuk memastikan kebenarannya.

“Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu, benar atau tidak. Sejak hari ini, (dinonaktifkan) sampai selesai pemeriksaan keseluruhan,” tuturnya menegaskan.

Dugaan pungli tersebut menyusul beredarnya informasi di media bahwa ada oknum pegawai Lapas Klas II B Takalar berinisial E diduga menerima dana dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kwitansi senilai Rp15 juta agar mengatur tahanan tersebut dikeluarkan dari lapas setempat tepat di hari 17 Agustus 2022.

“Kami atas nama jajaran Kemenkumham mencoba untuk mendalami kasus ini terutama masalah adanya pungutan. Karena, kita sudah sampaikan tidak ada pungutan dalam pelayanan. Kami panggil kalapasnya ke sini untuk memberikan penjelasan,” papar dia.

Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Namun bukti yang ada, ungkap dia, setelah ditelusuri ada nominal, tapi tidak ditulis nama orang, ada pula saksi, tapi tidak ditulis namanya, serta oknum pegawai lapas, walaupun sudah ada tanda tangan.

Meski demikian, adanya tanda tangan di kuitansi tersebut, apakah betul ada pungutan atau tidak, kata dia, belum bisa dijadikan dasar barang bukti kuat dalam ketentuan hukum. Kalaupun ada nama pegawai lapas disebut, pihaknya tentu akan menelusurinya dengan hati-hati.

Dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) ditindak tegas dengan menonaktifkan karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

Artikel ini bersumber dari sultra.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *