GenPI.co – Mahfud MD yang saat ini menjadi pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) menerbitkan surat edaran terbarunya.
Mahfud MD meneken surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN.
Surat Keterangan MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 itu meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Beruntung, Hokinya Selalu Bikin Bahagia
“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK),” kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA: Amalan Gus Baha: Wirid Ini Usir Kemiskinan dan Lancarkan Rezeki
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
BACA JUGA: Fengsui Rumah: 5 Tanaman Hias Pembawa Hoki dan Rezeki
“Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga,” kata Mahfud MD.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.