Ada sejumlah ‘dosa’ yang bikin Sutan Bhatoegana dihukum selama 12 tahun penjara. Dosa-dosa tersebut diungkapkan oleh Mahkamah Agung pada 2016 silam.
Beberapa tahun lalu, ada sebuah kasus korupsi yang menggegerkan publik.
Kasus tersebut melibatkan politikus Partai Demokrat sekaligus anggota DPR, Sutan Bhatoegana.
Melansir berbagai sumber, Bhatoegana terbukti menerima suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.
Atas kesalahannya, Bhatoegana dihukum 12 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, politikus yang terkenal dengan jargon ‘ngeri-ngeri sedap’ dihukum 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung pun mengurai beberapa alasan kenapa Sutan Bhatoegana diperberat masa hukumannya.
Berikut ‘dosa-dosa’ mendiang Bhatoegana yang membuat hukumannya jadi lebih berat.
7 Dosa Bhatoegana yang Membuatnya Divonis 12 Tahun Penjara
Melansir laman detik.com, putusan hukuman Sutan Bhatoegana diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif, pada tanggal 27 September 2016 silam.
Majelis mengurai beberapa kesalahan dari sang politikus.
Pertama, alih-alih menjadi contoh karena statusnya sebagai anggota DPR, Bhatoegana justru terlibat kasus korupsi.
“Terdakwa selaku pemegang amanah pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menilak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik,” ujar Majelis.
Kedua, Bhatoegana menerima satu mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Transindo Eltra.
Kesalahan ketiga, menerima uang sebesar USD20 ribu dari Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Lalu keempat, politikus yang meninggal pada November 2016 ini menerima tanah dan rumah di daerah Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.
Kelima, Bhatoegana bahkan menerima suap sebesar Rp50 juta dari Menteri ESDM Jero Wacik.
“Pemberian uang Rp 50 juta haruslah dipandang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku anggota DPR yang menurut perkiraan orang yang memberikan uang tersebut terkait adanya hubungan jabatan terdakwa,” ungkap majelis.
Kesalahan keenam, Bhatoegana dikenal publik luas untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Ia juga mengerti jika korupsi tak hanya merugikan negara, tapi juga melanggar hak-hak asasi ekonomi serta hak sosial masyarakat Indonesia.
Kesalahan ketujuh, alih-alih jadi contoh program pemerintah, Bhatoegana malah berbuat sebaliknya.
Vonis Sutan Bhatoegana oleh MA
Masih melansir laman detik.com, lantaran kesalahan-kesalahan tersebut, Sutan Bhatoegana dijatuhi hukuman oleh MA berupa:
- Penjara selama 12 tahun;
- Denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 8 bulan;
- Harus mengembalikan uang sebesar Rp50 juta;
- Harus mengembalikan USD7.500;
- Hak politik dari Bhatoegana dicabut;
- Mobil Alphard dan tanah serta bangunan di Medan dirampas;
- Lalu terakhir, seluruh uang hasil kejahatan Bhatoegana juga ikut dirampas.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Leuwi Gajah Residence dapat jadi pilihan tepat jika kamu sedang berburu rumah di daerah Cimahi.
Informasi lebih menyeluruh bisa kamu dapatkan hanya di www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.