Selain Dugaan Penyelewengan Dana, 4 Petinggi ACT Juga Dijerat TPPU

Selain Dugaan Penyelewengan Dana, 4 Petinggi ACT Juga Dijerat TPPU

JawaPos.com – Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk babak baru. Bareskrim menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan kemarin (25/7). Mereka diduga menyelewengkan uang donasi dengan membuat aturan pemotongan dana sebesar 20–30 persen. Salah satu penggelapan dilakukan dalam donasi Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 34 miliar untuk dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kombespol Helfi Assegaf mengatakan, empat petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Pembina ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan Ibnu Khajar, anggota pembinaan Haryana Hermain, dan anggota pembinaan N. Imam Akbari. ’’A, IK, H, dan NIA ditetapkan tersangka sore ini,’’ terangnya.

Selain pasal penggelapan, mereka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya dilakukan dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk pemotongan donasi. ’’SKB dibuat bersama oleh empat tersangka itu,’’ paparnya.

Mantan Presiden ACT Ahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).(Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Khusus dana dari BCIF, ACT mendapat donasi Rp 138 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Assegaf menjelaskan, dana dari Boeing itu sebenarnya diperuntukkan keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Sesuai ketentuan, setiap korban mendapatkan Rp 2 miliar. ’’Tapi, masih ada dana ini yang seharusnya digunakan sesuai dengan keinginan para keluarga korban,’’ ujarnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai aktivitas seperti pembelian truk, dana talangan untuk dua perusahaan, koperasi syariah, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya. ’’Ketentuannya tidak boleh untuk itu,’’ terangnya.

Menurut dia, ada ketentuan bahwa pengurus ACT tidak diperbolehkan menerima gaji dari uang donasi. Namun, ternyata para pengurus tersebut mendapatkan gaji dari kegiatan pengumpulan donasi. ’’Petinggi ini digaji semua,’’ paparnya. Perinciannya, Ketua Pembina ACT Ahyudin mendapat gaji sekitar Rp 45 juta. Lalu, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta. Sedangkan dua anggota pembinaan, Haryana dan Imam Akbari, menerima gaji Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi Boeing. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Penyidik saat ini menghitung akumulasi dana donasi yang dipotong. Jadi, nilai Rp 34 miliar yang diduga digelapkan itu hanya berasal dari program BCIF. Artinya, dana yang digelapkan ACT bisa jauh lebih besar. ’’Jumlah total donasi dan jumlah pemotongan donasi masih dihitung,’’ terangnya.

Penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang digelapkan tersebut. Nanti dilakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. ’’Masih dilacak dananya mengalir ke mana saja,’’ paparnya.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *