Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU – Satgas Pamtas yang berjaga di jalan Lintas Malindo, Desa Tangraya Kec. Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan 9 orang warga negara Indonesia yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Selasa (19/7/2022).
Mereka diamankan di Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty.
Dansatgas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah mengatakan, diduga PMI tersebut diamankan saat melewati jalan Lintas Malindo di Desa Tangraya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Anggota Dinas Dalam (Jaga) memberhentikan dua kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra, kendaraan tersebut melintas dari arah Pontianak menuju ke wilayah Entikong, kemudian didekati, ditanya dan ternyata ada sembilan orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural,” kata Dansatgas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah melalui rilisnya, Selasa 19 Juli 2022.
Baca juga: Kepala BP2MI Miris 90 Persen Korban Penempatan PMI Ilegal Kaum Ibu dan Perempuan
Diamankannya, 9 orang WNI yang diduga PMI non prosedural ini dipimpin Serda Saiful Aziz bersama tiga orang anggota yang sedang melaksanakan Dinas Dalam Jaga Pos Dalduk di sektor Jalan Batas Malindo, Beduai.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK 4 Koki Balai Karangan Terpadu, Lettu Inf Haris Verbian Saputra.
Upaya pengetatan jalur perbatasan dilakukan oleh seluruh jajaran personil Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah masuknya barang haram narkotika, barang-barang ilegal dan tindak kejahatan lainnya.
“Setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya harus melalui serangkaian pemeriksaan, baik dokumen maupun pemeriksaan barang bawaan,”ujarnya.
“Kita akan terus memperketat di jalur-jalur perbatasan dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait (Imigrasi, Bea Cukai dan Kepolisian) untuk mencegah pelintas batas dan barang-barang secara ilegal,” tambahnya.
Sembilan orang WNI yang diduga PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Pihak Polsek Beduai sebagai penyerahan pelimpahan perkara untuk didata sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dan untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun barang-barang.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Kembali Amankan 9 WNI Diduga PMI Non Prosedural
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.