GenPI.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait investasi pemerintah di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian di dalam laporan keuangan BP Tapera,” ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/6).
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyelaraskan regulasi pengelolaan dana BP Tapera.
BACA JUGA: Dewi Perssik Blak-blakan Hubungan Ranjang bikin enak, Mohon Maaf!
Penyelarasan tersebut, kata Sri Mulyani setelah BPK menemukan belum adanya kejelasan skema dan regulasi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 25/2020 dengan ketentuan dan Undang-Undang APBN, serta menyusun kebijakan akuntansi serta pengelolaan dana FLPP tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani Bisa Mencegah Polarisasi
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai investasi jangka panjang nonpermanen berupa dana FLPP di BP Tapera adalah Rp60,67 triliun.
“Dana tersebut mengalami kenaikan dari 2020 senilai Rp42,59 triliun yang tercatat sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya dana bergulir,” ucapnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
Terdapat pengalihan dana dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera pada 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.