wargasipil.com – Apple dijatuhi denda sebesar 19 juta dollar AS atau setara Rp 293,7 miliar oleh negara bagian Brasil , San Paulo. Hukuman denda ini telah diputuskan oleh pengadilan karena perusahaan tidak menjual iPhone berserta charger -nya di negara tersebut.
Absennya alat pengisi daya di kotak ponsel iPhone dinilai merugikan konsumen. Sebab, menurut hakim dikutip Reuters, ada konsumen yang tidak memiliki adapter daya yang kompatibel di rumah dan harus kembali membeli charger yang baru.
Charger iPhone telah dijual terpisah sejak 2020 lalu. Menanggapi hukuman denda tersebut, Apple mengeklaim bahwa alasan perusahaan meniadakan charger dikarenakan untuk mengurangi emisi karbon dan limbah elektronik.
Namun, keputusan tersebut dibantah. Pihak pengadilan Brasil memercayai bahwa meniadakan charger di kotak ponsel hanya iming-iming dari perusahaan untuk menghasilkan lebih banyak uang melalui penjualan charger.
Alhasil, keputusan pengadilan pun secara resmi menjatuhi hukuman denda kepada Apple. Pengadilan juga “memaksa” Apple untuk turut menyertakan charger ke dalam kotak iPhone.
Menanggapi pernyataan tersebut, Apple mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Respons dan tanggapan yang diberikan perusahaan juga sama seperti saat Kehakiman Brasil melarang Apple menjual iPhone tanpa charger.
Sebelumnya, pada September lalu, Kehakiman Brasil meminta Apple untuk memberhentikan penjualan iPhone yang tidak dilengkapi charger dalam kemasannya. Perusahaan juga dikenakan denda sebesar 34,9 miliar (12.275 juta real Brasil).
Konflik yang tampak tidak memiliki ujung ini, sepertinya bakal membuat pemerintah Brasil membuat regulasi baru. Regulasi tersebut adalah mewajibkan seluruh smartphone yang dijual di Brasil harus menggunakan port USB-C sebagai pengisian daya.
Sebab, dilansir KompasTekno dari 9to5Mac, Selasa (18/10/2022), Badan Pengatur Telekomunikasi Brasil (Anatel) telah mengusulkan regulasi terkait standar port pengisian daya tersebut.
Hal ini juga mungkin sejalan dengan regulasi Uni Eropa baru-baru ini, yaitu mewajibkan USB-C sebagai standar pengisian daya. Adanya kebijakan tersebut, Apple juga akan “dipaksa’ untuk mengadopsi USB-C untuk iPhone di 2024 mendatang.
Senat AS juga dilaporkan sedang mendiskusikan dan mempertimbangkan regulasi serupa, yang mana hal ini mengindikasi port Lightning khas iPhone lambat laun akan tergantikan dengan USB-C.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”