wargasipil.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur.
Mereka berdua ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).
“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sudah ditahan namun untuk detailnya belum terinformasi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait penahanan, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan hal tersebut.
“Yes benar (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah ditahan),” kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.
Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang.”
“Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video,” kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas.TV, Jumat (14/10/2022).
SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.
Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pasal Berlapis
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP tentang penistaan agama, pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.
Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan penasaran di masyarakat.
SNR dan BTM hingga saat ini belum ditahan, kendati demikian Kombes Nurul mengatakan, keduanya tetap akan diperiksa.
“Kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut,” jelas Kombes Nurul.
2 Video Jadi Bukti
Adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.
Kedua video tersebut yakni berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”, yang merupakan video pertama.
Dan video kedua yang berjudul “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II”.
Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan
Tri Mulyono pria asal Blora, Jawa Tengah ini, sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.
Pasalnya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.
Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.
“Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim),” kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
Gus Nur dan Penggugat Jokowi Dijerat Pasal Berlapis, Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Gus Nur dan Penggugat Jokowi Dijerat Pasal Berlapis, Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Ini Konten yang Buat Gus Nur & Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Singgung Jokowi
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Lakukan Penistaan Agama terkait Konten di Youtube
Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi
Sosok Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Ternyata Pembuat Buku Jokowi Undercover
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Jalani Sidang Perdana, Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan Bawa Buku Catatan Hitam dan Berkas Merah
Terungkap! Putri Candrawathi Sempat Membuat Permohonan ke Ferdy Sambo Sambil Nangis saat di Magelang
Sosok Adzra Nabila, Mahasiswi IPB yang Hanyut Terseret Banjir, Jasadnya Ditemukan di Jakarta Barat
Detik-detik Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pakai Batik Naik Mobil Barracuda dan Dijaga Ketat Brimob
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”