wargasipil.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal, ternyata sempat ditodong pistol ajudannya sendiri seusai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ajudan itu diketahui bernama Adzan Romer .
Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Insiden itu bermula saat Ferdy Sambo telah selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.
Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer .
Kala itu, Romer tengah akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.
“(Saksi Adzan Romer ) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo , dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer , ‘ibu di dalam’,” kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan bertemu dengan Bharada E.
Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E dan Romer.
Ferdy Sambo kemudian menjelaskan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu karena Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.
“Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, ‘kamu tidak bisa menjaga ibu!’,” ungkap Jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga oleh Bripka Ricky Rizal.
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo .
“Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti,” kata Asep, Senin (10/10/2022).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Respons Pengacara Brigadir J Dengar Pernyataan Ferdy Sambo soal ‘Main Badminton’: Nggak Habis Pikir
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Respons Pengacara Brigadir J Dengar Pernyataan Ferdy Sambo soal ‘Main Badminton’: Nggak Habis Pikir
Pengacara Ferdy Sambo Ungkap 2 Pengakuan Baru soal Tewasnya Brigadir J, Singgung soal Peran Kliennya
Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Akui Tak Perintahkan Menembak tapi Minta Bharada E Hajar Brigadir J
Pengacara Brigadir J Ungkap Blunder Fatal Ferdy Sambo ke LPSK, Disebut Ingin Korbankan Bharada E
Jelang Sidang, Ini Deretan Pengakuan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf, Ayah Brigadir J: Biarkan Dulu Proses Hukum Berjalan!
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD
Jalani Sidang Perdana, Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan Bawa Buku Catatan Hitam dan Berkas Merah
Terungkap! Putri Candrawathi Sempat Membuat Permohonan ke Ferdy Sambo Sambil Nangis saat di Magelang
Sosok Adzra Nabila, Mahasiswi IPB yang Hanyut Terseret Banjir, Jasadnya Ditemukan di Jakarta Barat
Detik-detik Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pakai Batik Naik Mobil Barracuda dan Dijaga Ketat Brimob
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”