wargasipil.com – KBRI Bandar Seri Begawan mengadakan kegiatan layanan terpadu ketenagakerjaan dan kekonsuleran bagi para pekerja migran Indonesia di Kuala Belait, Brunei Darussalam pada 15-16 Oktober 2022.
“Para pekerja migran Indonesia menyambut layanan jemput bola ini untuk berbagai kebutuhan, antara lain membuat paspor, membuat berbagai surat keterangan, serta konsultasi ketenagakerjaan,” demikian menurutKBRI Bandar Seri Begawan dalam keterangannya yang diterima pada Senin.
Sebagai bagian dari kegiatan layanan terpadu itu, KBRI juga melakukan penyebaran aturan layanan fasilitas kepabeanan untuk barang-barang pindahan WNI yang akan pulang ke Tanah Air.
“Layanan terpadu ketenagakerjaan dan kekonsuleran serta diseminasi aturan kepabeanan ini merupakan upaya kehadiran negara untuk membantu WNI yang memerlukan pelayanan kekonsuleran dan ketenagakerjaan sekaligus membekali pemahaman aturan fasilitas kepabeanan bagi WNI khususnya pekerja migran yang telah selesai kontrak kerja dan akan pulang dengan membawa barang-barang pindahan,” kata Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko.
“Dengan pemahaman ini diharapkan para WNI khususnya para pekerja migran dapat menghindari kesalahan-kesalahan dan kesulitan yang dapat merugikan diri sendiri,” ujarSujatmiko dalam sambutannya pada acara sosialisasi aturan kepabeanan di Kuala Belaityang dihadiri lebih dari 100 orang.
Sosialisasi fasilitas kepabeanan itu diselenggarakan atas kerja sama KBRI Bandar Seri Begawan dengan KBRI Singapura, khususnya Atase Keuangan RI dan Fungsi Ekonomi KBRI Singapura.
Atase Keuangan RI di Singapura Deni Surjantoro pada kesempatan sosialisi kepabeanan itu antara lain menyampaikan proses dan syarat-syarat pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk telepon genggam, komputer dan tablet yang dibeli di luar negeri dan hendak dipakai di Indonesia.
Selain itu, ada juga pemaparan tentang syarat-syarat barang pindahan yang akan dibawa pulang oleh WNI dari luar negeri agar bebas dari bea cukai.
Denijuga mengingatkan para WNI peserta kegiatan tersebut mengenai potensi risiko menerima barang titipan untuk dibawa pulang ke Tanah Air.
Dia menyebutkan beberapa kasus WNI yang ditangkap karena barang titipan yang mereka bawa ternyata berisi narkoba.
“Ketika ditangkap oleh aparat, yang harus menanggung risiko adalah orang yang membawa barang terlarang tersebut. Karena itu, agar terhindar dari masalah ini, para WNI harus benar-benar berhati-hati kalau ada orang yang hendak menitipkan barang bawaan,” kata Deni.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”