TRIBUNNEWS.COM – Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Langkah ini diambil oleh pemerintah demi hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut. Pertama dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Poin ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.
“Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktifitas pertanian.” Terangnya kepada media di Jakarta, Jumat (15/7).
Data petani pun menurutnya memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi, agar kedepannya penyalurannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.
“Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari,” tutupnya.
Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui optimalisasi sumberdaya yang ada, berikut penggunaan teknologi yang tepat dapat berhasil terlaksana dengan baik.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.