WargaSipil.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menaikkan laporan Lesti Kejora terkait KDRT dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya aktor Rizky Billar sangat potensial untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa suatu perkara yang naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran unsur pidananya sudah terpenuhi. Sedikitnya, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah.
“Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan, berarti sudah memenuhi unsur pidana,” kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).
Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Selain berupa visum, CCTV yang ada di rumah yang ditempati bersama oleh Lesti- Rizky Billar sudah berhasil diamankan. Penyidik juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi termasuk kedua orang tua Lesti Kejora.
Penetapan status tersangka atau tidaknya Rizky Billar baru akan dilakukan setelah aktor keturunan Padang itu dimintai keterangan oleh penyidik.
“Alat bukti sudah berhasil terkumpul, tinggal nanti apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu atau tidak,” kata Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, bisa saja Rizky Billar langsung dilakukan penahanan apabila dia benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan ke Billar memang memungkinkan untuk hal tersebut.
“Bisa dilakukan penahanan. Tentu ada pertimbangan tertentu dari penyidik jika melakukan penahanan,” katanya.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”