WargaSipil.com – Sidang gugatan kasus perbuatan melawan hukum dilakukan Christoper Steffanus Budianto alias Steven terhadap tergugat artis Jessica Iskandar sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat dianggap telat hadir ke persidangan.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven memastikan kliennya tidak akan hadiri persidangan dari awal sampai akhir persidangan nanti. Dengan alasan, Steven sudah memasrahkan sepenuhnya gugatannya kepada kuasa hukum.
“Tidak akan pernah hadir. Karena sudah memasrahkan sepenuhnya kepada kami selaku kuasa hukum. Dan itu dimungkinkan dalam sidang perdata,” kata Togar Situmorang di PN Jakarta Selatan Rabu (5/10).
Saat disinggung soal proses mediasi yang biasanya dihadiri oleh principal, Togar mengaku mediasi kemungkinan akan gagal. Karena pihaknya menginginkan gugatan ini masuk ke pokok perkara.
“Mediasi itu kan kalau mau terjadi perdamaian supaya tidak masuk ke pokok perkara. Kita penginnya ini diproses supaya ketahuan siapa yang benar dan benar. Kalau mau damai cabut laporan dulu di Polda,” katanya.
Sementara itu, Roland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan Steven di pengadilan. Pihaknya pun siap mematahkan argumentasi dan dalil-dalil dari pihak penggugat nantinya.
“Kita sudah menyiapkan isi materi dan perlu digarisbawahi bahwa setiap orang menggugat itu adalah hak hukum. Akan tetapi dalam gugatan itu kita akan lakukan gugatan balik dalam suatu perkara, rekovensi. Dan kita sudah siapkan itu,” papar pengacara Jedar.
Diketahui, Christoper Steffanus Budianto alias Steven melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum terhadap artis Jessica Iskandar. Gugatan dimasukkan pada Senin (12/9) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporannya tercatat dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus mengungkap sejumlah poin yang dimasukkannya dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.
“Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar kepada WargaSipil.com, Senin (12/9).
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”