TikTok Kena Denda Besar di Inggris, Dianggap Gagal Jaga Privasi Anak

TikTok Kena Denda Besar di Inggris, Dianggap Gagal Jaga Privasi Anak

WargaSipil.com – Platform video pendek TikTok sangat populer, terutama di kalangan pengguna muda. Meski populer di kalangan pengguna muda, sayangnya ada banyak masalah terkait privasi di platform ini.

Setidaknya hal inilah yang terjadi di Inggris. Menurut Reuters, Inggris mendenda TikTok sebesar GBP 27 juta atau setara Rp 441 miliar lebih. Ini mengacu pada penyelidikan sebelumnya yang menemukan bahwa TikTok mungkin telah melanggar undang-undang perlindungan data Inggris.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa TikTok gagal melindungi privasi anak-anak saat menggunakan platform media sosial tersebut. Penyelidikan menemukan bahwa TikTok mungkin telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua mereka.

Dilansir via Gizchina, TikTok juga dianggap gagal memberikan informasi yang sesuai kepada penggunanya secara transparan. Pandangan sementara ICO adalah bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Dalam sebuah pernyataan, regulator setempat mengatakan bahwa Kantor Komisaris Informasi (ICO) telah mengeluarkan “Notice of Intent” untuk TikTok dan TikTok Information Technology UK Ltd.

Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN Internasional menyebut, pihaknya ingin anak-anak memiliki kesan yang positif saat menggunakan platform digital. Oleh karenanya, privasi mereka harus dilindungi.

“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat,” katanya.

Dia melanjutkan, perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara mereka adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu tersebut.

TikTok sendiri melawan. Beranggapan tidak bersalah, pihak platform berbagi video pendek itu menyatakan bakal secara resmi menanggapi ICO pada waktunya.

“Meski kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris Raya, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” kata seorang juru bicara TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan email.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”