Saran Kuasa Hukum ke Tri Suaka Setelah Lagu Cover-nya Dipersoalkan

Saran Kuasa Hukum ke Tri Suaka Setelah Lagu Cover-nya Dipersoalkan

WargaSipil.com – Penyanyi Tri Suaka dipermasalahkan setelah menyanyikan lagu cover milik penyanyi atau pencipta lagu diduga tanpa mengantongi izin. Musisi kelahiran Baturaja Sumatera Selatan, 15 Mei 1994 itu sempat disoal oleh pencipta lagu Erwin Agam lantaran membawakan lagu Emas Hantaran tanpa izin.

Selain itu, Tri Suaka juga dipermasalahkan oleh Dyrga Dadali. Ia disomasi, dan kini berujung pada pelaporan polisi karena membawakan lagu Di Saat Aku Tersakiti tanpa izin. Kasusnya kini sedang bergulir di Polda DIJ.

Dipermasalahkan lantaran cover lagu orang lain, Mario Andreansyah selaku kuasa hukum meminta Tri Suaka untuk lebih fokus pada karya saja. Sebab membuat karya akan jauh lebih memuaskan hasilnya dan tentu saja aman dari permasalahan hukum.

“Menurut pengetahuan saya, di awal sudah saya sarankan fokus saja berkarya. Jadi, sekarang Tri Suaka fokus pada karya-karya terbarunya,” kata Mario Andreansyah kepada WargaSipil.com, Rabu (20/9).

Terkait laporan Dyrga Dadali ke Polda DIJ, ia menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kita lihat proses selanjutnya ya. Proses hukum yang berjalan kita hormati,” ucap kuasa hukum Tri Suaka.

Ketika disinggung apakah terbuka kemungkinan untuk tercipta perdamaian Tri Suaka dengan Dyrga Dadali, Mario Andreansyah mengatakan hal itu sangat bergantung kedua pihak berseteru.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab ke arah sana ya. Mesti ada persetujuan dari klien kita dulu. Nanti kalau saya menyampaikan takutnya kurang pas. Tapi tidak menutup kemungkinan ya,” katanya.

Dyrga Dadali melaporkan Tri Suaka ke Polda Daerah Istimewa Jogjakarta pada Selasa, 20 September 2022 terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0741/IX/2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Jogjakarta, Dyrga Dadali menjerat Tri Suaka dengan Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 23 Ayat (2) huruf e dan f UU Hak Cipta. Tri Suaka sebelumnya telah melaporkan Dyrga Dadali ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”