WargaSipil.com – TikTok resmi meluncurkan aplikasi terbaru bernama TikTok Now di Indonesia sebagai cara baru untuk menghibur sekaligus menghubungkan sesama komunitas di TikTok, dikutip dari ANTARA.
“TikTok Now menghadirkan sisi autentik TikTok menjadi pengalaman kratif baru yang menghubungkan komunitas,” tulis keterangan TikTok Indonesia.
Dalam TikTok Now, pengguna juga akan menerima permintaan harian untuk merekam video berdurasi 10 detik atau permintaan mengunggah foto.
Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan kamera depan dan kamera belakang dari perangkat yang digunakan. Akan tetapi, konten di TikTok Now hanya bisa diambil satu kali dalam sehari. Pengguna dapat menghapus konten yang sudah diunggah dan membuat ulang satu lagi.
Jika pengguna belum mengunggah satu konten dalam satu hari, maka TikTok Now akan mengirimkan notifikasi peringatan kepada pengguna. Di laman profil TikTok Now, aplikasi ini memperlihatkan sebuah tabel berbentuk kalender dimana setiap tanggalnya akan menampilkan satu konten yang sudah dibuat di hari itu.
TikTok Now dikabarkan sedang dalam tahap uji coba selama beberapa minggu mendatang. Di Indonesia TikTok Now dapat diakses dengan mengunduh aplikasi baru TikTok Now. Sementara di wilayah lain, TikTok Now terintegrasi dalam aplikasi in-app TikTok.
Dengan TikTok Now, kreator konten dapat memegang kendali untuk memutuskan siapa yang dapat melihat atau terlibat dengan konten mereka. Mereka juga dapat memblokir orang lain dan memilih komentar mana yang muncul di konten mereka.
Jika menemukan perilaku melanggar panduan komunitas TikTok, maka kreator dapat melaporkan untuk ditinjau.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”